Luhut: Penolakan Pimpinan KPK Tak Pengaruhi Revisi UU KPK

Jum'at, 19 Februari 2016 | 12:06 WIB
Luhut: Penolakan Pimpinan KPK Tak Pengaruhi Revisi UU KPK
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - ‎Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menyatakan empat poin yang masuk revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memperlemah kewenangan lembaga antirasuah. Menurut dia, sebaliknya, untuk memperkuat.

"Dari empat poin, kami tidak melihat seperti itu (memperlemah KPK). Seperti kata wapres (Jusuf Kalla) revisi itu memperkuat KPK sendiri," kata Luhut di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Empat poin yang dimaksud yaitu pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.

Menurut Luhut adanya penolakan pimpinan KPK terhadap revisi tidak akan berpengaruh. Sebab, kata dia, lembaga ini tidak memiliki kewenangan untuk menolak.

"Pimpinan KPK kan tidak bisa menolak, dia cuma melaksanakan," ujar dia.

Luhut mengaku belum tahu formasi fraksi di DPR yang menolak dan yang menerima revisi.

"Terus terang, jujur kami belum tahu detail di DPR. Kalau dari pemerintah posisinya sudah jelas, kami tidak maksud sama sekali untuk memperlemah tapi justru memperkuat KPK," kata dia.

Dia menegaskan Presiden Joko Widodo mendukung revisi asalkan tidak keluar dari empat poin tersebut dan semangatnya untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Luhut mengatakan pembentukan dewan pengawas KPK sebagai bagian dari upaya memperkuat lembaga.

"Dewan pengawas itu ditunjuk oleh Presiden yang berfungsi melihat, mengingatkan, misalnya ada hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan tapi dilakukan," kata Luhut.

Dia menegaskan dalam revisi UU KPK yang disetujui pemerintah, kewenangan menyadap tidak harus izin dewan pengawas.

‎"Tidak ada itu (penyadapan harus izin dewan pengawas). Proses penyadapan seluruhnya berada di tangan KPK, tidak ada intervensi orang lain," kata Luhut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI