KPK Periksa Dua Anggota PKB terkait Damayanti

Jum'at, 19 Februari 2016 | 11:51 WIB
KPK Periksa Dua Anggota PKB terkait Damayanti
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
KPK memeriksa dua anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
"Alamudin Dimyati Rois dan Fathan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (19/2/2016).
 
Alamudin Dimyati Rois berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah I yang meliputi kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Semarang. Sedangkan Fathan dari dapil Jawa Tengah II yang meliputi Kabupaten Demak, Jepara, dan Kudus.
 
Sebelumnya, pada Selasa (9/2/2016), rekan keduanya, Fauzih Amro dari Fraksi Partai Hanura mengakui ada 22 orang anggota Komisi V yang melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seram pada 6-9 Agustus 2015. Dalam kunjungan itu mereka mendengarkan mengenai kebutuhan untuk pembangunan jalan di daerah Pulau Seram dan sekitarnya yang masuk dalam wilayah kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX Kementerian PUPR.
 
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang juga berasal dari Jawa Tengah dan dua orang rekannya, Julia Prasetyarini dan Dessy A. Edwin menjadi tersangka dugaan penerimaan suap. Masing-masing diduga menerima sebesar 33 ribu dolar Singapura dari pengusaha Abdul Khoir.
 
Atas perbuatan itu, ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Suara.com -  

REKOMENDASI

TERKINI