Suara.com - Tokoh Nasional Buya Syafii Maarif menyarankan agar Presiden Joko Widodo membujuk pihak PDI Perjuangan untuk menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Presiden bisa membujuk partainya, membujuk menolak revisi. Kita tolak revisi ini," ujar dia usai diskusi Tolak Rencana Revisi UU KPK di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Presiden Jokowi merupakan pemimpin yang mendengarkan suara publik sehingga ia optimistis Presiden akan menanggapi penolakan publik atas revisi UU KPK.
Ia menilai revisi UU KPK tidak memiliki urgensi untuk dilakukan dan jelas-jelas poin-poin revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
KPK, ujar dia, merupakan antitesis terhadap belum mampunya Kejaksaan dan Kepolisian mengatasi kasus-kasus korupsi di Indonesia sehingga harus didukung.
Meski begitu, ia meminta KPK memperbaiki kinerjanya, salah satunya tidak berlama-lama dalam mengeluarkan surat tersangka dan cepat memprosesnya.
Terkait sejumlah partai yang berbalik menolak revisi UU KPK, ia menilai partai-partai tersebut takut kehilangan pendukung dalam pemilihan selanjutnya.
"Kita berpikir positif saja, takut kehilangan kursi masa depan, tidak punya prinsip sih. Peradaban politik kita memang masih di situ," tutur Syafii.
Revisi UU KPK dimotori oleh PDI-P dan didukung oleh enam fraksi lain.
Hingga kini, partai yang menolak hanya tiga fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS, meskipun PAN mulai mengisyaratkan akan menolak revisi.
Terdapat empat poin yang ingin dibahas dalam revisi UU KPK, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik serta penyidik. (Antara)
Buya Syafii Maarif Sarankan Jokowi Bujuk PDIP Tolak Revisi UU KPK
Ruben Setiawan Suara.Com
Kamis, 18 Februari 2016 | 23:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gagal Dipamerkan, Seniman Yos Suprapto Bawa Pulang Lukisannya ke Yogyakarta
23 Desember 2024 | 20:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI