Pengacara Punya Bukti Kalijodo Baru Bisa Digusur Tahun Depan

Kamis, 18 Februari 2016 | 20:56 WIB
Pengacara Punya Bukti Kalijodo Baru Bisa Digusur Tahun Depan
Pengacara warga Kalijodo, Razman Nasution [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara warga Kalijodo Razman Arif Nasution menuding Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menyalahi aturan soal penertinan bangunan di kawasan Kalijodo.

Razman menilai masih ada jeda satu tahun dalam instruksi penertiban bangunan tersebut.

"Kalau kami lihat, ada kontraproduktif dengan instruksi Ahok. Di situ jelas, bahwa beliau nampaknya mengangkangi sendiri suratnya. Walaupun ada rentan waktu di situ, paling tidak ada sampai 18 februari 2017," kata Razman di Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).

Dia sendiri menyebut Ahok tidak konsisten dalam menjalankan kebijakannya. "Masih ada setahun lagi dari suratnya dari Instruksi Gubernur No. 158 Tahun 2015. Saya kira dia juga tidak konsisten ya," katanya.

Instuksi yang dimaksud Razman adalah tentang masa transisi untuk perpanjangan izin/non izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Instuksi itu diterbitkan Ahok 31 Juli 2015 lalu.

Ada 3 instruksi dalam surat itu. Pertama menginstruksikan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar (a) memberikan pelayanan terhadap perpanjangan atas perizinan/non perizinan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Namun pernah diterbitkan perizinan/non perizinan yang sah termasuk terhadap perizinan yang ter1ebih dahulu harus mendapatkan pertimbangan dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). (b) Perpanjangan perizinan/non perizinan sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi diundangkan sampai dengan tanggal 18 Februari 2017.

Kedua, Kepala Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta agar segera menyusun peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi khususnya mengenai perizinan dan non perizinan pemanfaatan ruang.

Ketiga, Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta agar mengoordinasikan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait dalam rangka penyusunan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

"Dia menerbitkan instruksi, tapi dia sendiri melanggar instruksinya, seperti itu," Razman menambahkan..

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan surat peringatan pertama atau SP 1 kepada warga Kalijodo untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan rumahnya sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI