Pengacara Tolak Masa Tahanan Jessica Diperpanjang

Kamis, 18 Februari 2016 | 19:52 WIB
Pengacara Tolak Masa Tahanan Jessica Diperpanjang
Tersangka Jessica Kumala Wongso (27) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Yudi Wibowo Sukinto menolak masa tahanan kliennya diperpanjang. Menurutnya kepolisian tidak dapat memperpanjang masa tahanan bagi kliennya

Dia berdalih berhak menahan Jessica untuk hari-hari ke depannya adalah pihak kejaksaan, bukan pihak kepolisian lagi.

"Polisi hanya bisa tahan selama 20 hari, selanjutnya kejaksaan," kata Yudi saat dihubungi wartawan Kamis(18/2/2016).

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Bedar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan bahwa pihaknya masih berkesempatan untuk memperpanjang masa penahanan Jessica. Hal itu dapat dilakukannya, hingga nanti berkas perkaranya dapat dinyatakan secara lengkap(P21).

"Saya kira teman-teman dari penyidik pasti akan mempersiapkan itu (perpanjangan masa tahanan)," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (17/2/2016) kemarin.

Seperti diketahui, Jessica ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Januari 2016 lalu. Dengan demikian masa tahanan 20 hari pertama akan segera berakhir pada Jumat (19/2/2016).

Penahanan terhadap Jessica dapat dilakukan selama 120 hari sebelum kasus tersebut dapat dibuktikan bersalah atau tidak. Setelah masa penahanan selama 20 hari pertama oleh Pihak penyidik Kepolisian, 40 hari menjadi tahanan kejaksaan, 30 hari menjadi tahanan pengadilan, dan selanjutnya dapat diminta lagi kepada Hakim Pengadilan selama 30 hari lagi.

Dengan demikian masa tahanan maksimal mencapai 120 hari. Dan apabila dalam jangka waktu tersebut belum juga dapat dibuktikan karena kurangnya alat bukti, maka sang tersangka dalam hal ini Jessica dapat dibebaskan demi alasan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI