Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak dilarang. Sebab hal itu adalah urusan yang bersifat personal.
Menurut JK, selama kelompok tersebut tidak meresahkan masyarakat tidak perlu dipermasalahkan.
"Kan tidak ada yang melarang selama urusan pribadi. Tidak ada yang tahu prilaku anda apakah LBGT atau tidak," kata Kalla di kantornya, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Dia menambahkan, tidak perlu ada regulasi bahkan undang-undang yang mengatur kelompok LGBT tersebut.
"Undang-undang apa? (tidak perlu). Dalam hal ini tidak perlu mencampuri urusan orang bersifat pribadi. Kecuali mereka mengajak, ayo ayo kita (jadi) lesbi, gay," imbuh dia.
Sebelumnya Wapres Kalla di Jakarta, Senin (15/2) menuturkan, perilaku seksual yang menyimpang memang merupakan urusan pribadi masing-masing orang, namun hal itu tidak perlu diutarakan kepada publik apalagi mengajak orang lain untuk ikut mendukung berbagai kegiatan terkait kelompok LGBT.
"Kita ini di Indonesia tetap berdasarkan kepada moral, budaya dan keagamaan. Jadi belum bisa dipakai itu," tandas Kalla.