Rapat Paripurna UU KPK Ditunda, PKB: Pimpinan Disiplin Dong

Kamis, 18 Februari 2016 | 17:24 WIB
Rapat Paripurna UU KPK Ditunda, PKB: Pimpinan Disiplin Dong
Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR Jazilul Fawaid mengatakan mendukung revisi UU tentang KPK masuk dalam program legislasi nasional 2016. Fraksi ini mendukung revisi kalau tujuannya untuk menguatkan lembaga antikorupsi.

"Semua fraksi menyetujui bahwa undang-undang ini masuk prolegnas 2016. Mestinya hari ini diadakan rapat paripurna untuk mendengarkan sikap resmi fraksi-fraksi, tapi PKB prinsipnya setuju revisi ini," ujar anggota Fraksi PKB Jazilul Fawaid di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Meski konsisten mendukung, katanya, Fraksi PKB tetap mendalami empat poin revisi yang sekarang menjadi pro kontra. Empat poin itu yakni pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.

Menanggapi poin dewan pengawas, Jazilul mengatakan hal itu harus dilihat seperti apa mekanismenya. Dewan pengawas, katanya, bisa berasal dari internal KPK. Dan fungsinya, kata Jazilul, perlu ditambahkan lagi serta tidak boleh diintervensi.

"Ranahnya bisa dewan pengawas, harus mendapat laporan berkala, dewan pengawas dalam rangka sekarang ramai, misalnya dewan pengawas mengurus penyadapan. Tapi saya pikir nggak di situ posisinya, tapi SOP (standar operasional prosedur) yang diperkuat, kan ada lembaga pengawas di luar KPK," katanya.

Fraksi PKB, kata Jazilul, tak mempermasalahkan poin revisi kewenangan penyadapan.

"Tidak ada dalam draf melarang menyadap. Di pasal 3 (UU KPK) itu disebutkan, dapat melakukan penyadapan tanpa izin bila mendesak. Itu kan perlu juga, namanya lembaga diberikan koreksi, ini yang disebut penguatan tuh di sini," kata Jazilul.

Jazilul menekankan bahwa fraksinya belum final dalam menyikapi revisi UU KPK.

"Ini belum sikap resmi, tapi karena belum disampaikan di rapat paripurna, tapi kami mendukung revisi (UU KPK) kalau untuk penguatan," tuturnya.

Terkait penundaan rapat paripurna yang salah satu agendanya membahas revisi UU KPK, hari ini, Jazilul enggan berspekulasi mengenai motifnya.

"Kita nggak mau menduga-duga itulah. Kami harap pimpinan DPR kalau mengagendakan ya serius. Itu soal teknis saja, kan kalau dia (pimpinan DPR) mengajak untuk kita untuk disiplin, datang dong jam 10 pada datang jam 11, ya sama pimpinan DPR harus disiplin juga dong," katanya.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI