Komnas HAM dan DPD: Hukum Kebiri Bisa Bikin Dendam Kesumat

Siswanto Suara.Com
Kamis, 18 Februari 2016 | 16:33 WIB
Komnas HAM dan DPD: Hukum Kebiri Bisa Bikin Dendam Kesumat
Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) rapat dengar pendapat dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Rabu (17/2/2016). [suara.com/Lisa Leonard]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketika ditanyakan pendapatnya, Emilia Contessa selaku Anggota DPD RI Jawa Timur menyatakan tidak ada comment atas pernyataan tersebut.

Anggota DPD RI dari Maluku Utara Suriati Armaiyn sependapat dengan pernyataan Nur Kholis yang menyebutkan pemberian hukuman kebiri terlalu kejam dan melanggar HAM.

“Hukuman kebiri sebaiknya dipertimbangkan lagi, hukuman sebaiknya seumur hidup atau selama-lamanya lah daripada hukuman kebiri," katanya.

Senada dengan Suriati, anggota DPD dari Sulawesi Utara Stefanus B. A. N. Liow mengatakan hukuman kebiri melanggar HAM.

“Terkait hukum kebiri, saya pun menyatakan tidak sependapat dengan hukum kebiri ini, walaupun pelaku berperilaku seperti hewan, tapi ia tetap manusia, Langkah2 pencegahan harusnya dilakukan. perlu libatkan banyak orang, terutama dalam lingkup keluarga,” kata dia.

Pendapat berbeda disampaikan anggota DPD dari Papua Barat Mervin Sadipun Komber, Dia mengaku tidak sependapat dengan pernyataan Nur Kholis.

“Bagaimana hukum kebiri itu belum dilaksanakan? Jika hanya masuk penjara 1-2 tahun, tentunya ketika sang pelaku keluar, mereka akan melakukannya lagi. Yang kita harusnya lihat adalah korban dari pencabulan tersebut. Saya khawatir akan terjadi pengadilan-pengadilan jalanan jika pelaku mendapat hukuman tidak sebanding dengan perlakuannya. Ada tempat-tempat di Papua Barat yang ketika ketahuan, maka pelaku akan langsung ditombak karena percuma juga dilaporkan ke polisi,” ujar Mervin. [Lisa Leonard]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI