Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyarankan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas agar pelaksanaan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas nanti dapat dikontrol.
"Dibentuk dan mempunyai peran mendasar untuk memberikan konsultasi dan pendampingan kepada pemerintah dan swasta dalam melaksanakan program-program yang terkait disabilitas secara efektif," kata Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, dalam rapat pembahasan Pandangan Umum Rancangan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas dengan Komite III DPD RI di gedung DPD, Jakarta, baru-baru ini.
Selain itu, kata Nur Kholis, Komisi Nasional Disabilitas juga penting untuk menerima pengaduan berbagai kasus pelanggaran terhadap hak penyandang disabilitas.
Komisi ini, katanya, juga diperlukan untuk membuat berbagai pengkajian komprehensif serta membantu pemerintah dalam membuat laporan kepada komisi disabilitas PBB.
Dalam rapat pembahasan di DPD, Nur Kholis juga menjelaskan kronologis pengawalan RUU Penyandang Disabilitas terkait pola pengaturan RUU, pendataan, pemetaan, pelayanan sosial, sampai aksesibilitas ke pekerjaan dan pendidikan.
“Kami perlu memandang disabilitas sebagai bentuk interaksi sosial yang tercermin dalam lingkungan. Para penderita disabilitas perlu pemenuhan kebutuhan berdasar kepada pemenuhan HAM dan berbasis pada prinsip persamaan atau equality,” katanya.
“Para disabilitas tidak diberikan hak untuk membela diri dan memperoleh second opinion," Nur Kholis menambahkan.
Ketika ditanyakan soal pendataan dan pemetaan penyandang disabilitas, Nur Kholis menjelaskan bahwa survei yang ada belum mampu merepresentasikan dengan baik prevalensi disabilitas di ranah mental, emosional, dan intelektual (terutama autism, attention deficit hyperactivity disorder, dan berbagai disabilitas intelektual lainnya) dikarenakan stigma dan diskriminasi.
Nur Kholis juga menekankan akses pendidikan dan pekerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia sekarang masih minim. Karena kurang akses ke dunia pendidikan, imbasnya mereka jadi sulit mendapatkan pekerjaan.
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2012 sebanyak 74,4 persen penyandang disabilitas tidak memiliki pekerjaan.
"Hambatan seperti syarat sehat jasmani dan rohani, tes Psikologi dan juga syarat ijazah pendidikan formal (self education) juga turut memperhambat kesempatan penyandang disabilitas untuk memiliki pekerjaan yang layak," katanya.
Anggota DPD dari Jawa Timur Emilia Contessa memahami problematikan yang dihadapi penyandang disabilitas. Dia menceritakan kasus yang di daerahnya.
"Sekolah disabilitas di Jawa Timur pada umumnya dibuka oleh seorang istri bupati. Mereka sering mengeluh karena mereka tidak mendapatkan perhatian. Ibu pimpinannya kadang harus mengajar sendiri. Ibu-ibu tersebut seringkali meminta alat-alat salon supaya mereka bisa hidup mandiri. Apabila sarana tidak lengkap atau cukup, bagaimana kita dapat mengharapkan mereka untuk menjadi mandiri dan bekerja? Dibandingkan dengan luar negeri seperti Amerika, para disabilitas seperti keponakan saya sendiri yang tidak mempunyai tangan, mendapat gaji yang sama di bagian pekerjaan computer seperti orang yang normal,” kata Emilia.
Anggota DPD RI dari Papua Barat Mervin Sadipun Komber menambahkan sarana transportasi umum juga tidak mendukung penyandang disabilitas.
“Bagaimana kita dapat menaruh sanksi di UUD dan juga saya minta pendapat dari Komnas HAM, bagaimana kita harus mencantumkan aturan yang terpadu dan kerjasama untuk memperhatikan hak-hak dari penyandang cacat, terutama terkait pelayanan sosial,” katanya. [Lisa Leonard]