"Hambatan seperti syarat sehat jasmani dan rohani, tes Psikologi dan juga syarat ijazah pendidikan formal (self education) juga turut memperhambat kesempatan penyandang disabilitas untuk memiliki pekerjaan yang layak," katanya.
Anggota DPD dari Jawa Timur Emilia Contessa memahami problematikan yang dihadapi penyandang disabilitas. Dia menceritakan kasus yang di daerahnya.
"Sekolah disabilitas di Jawa Timur pada umumnya dibuka oleh seorang istri bupati. Mereka sering mengeluh karena mereka tidak mendapatkan perhatian. Ibu pimpinannya kadang harus mengajar sendiri. Ibu-ibu tersebut seringkali meminta alat-alat salon supaya mereka bisa hidup mandiri. Apabila sarana tidak lengkap atau cukup, bagaimana kita dapat mengharapkan mereka untuk menjadi mandiri dan bekerja? Dibandingkan dengan luar negeri seperti Amerika, para disabilitas seperti keponakan saya sendiri yang tidak mempunyai tangan, mendapat gaji yang sama di bagian pekerjaan computer seperti orang yang normal,” kata Emilia.
Anggota DPD RI dari Papua Barat Mervin Sadipun Komber menambahkan sarana transportasi umum juga tidak mendukung penyandang disabilitas.
“Bagaimana kita dapat menaruh sanksi di UUD dan juga saya minta pendapat dari Komnas HAM, bagaimana kita harus mencantumkan aturan yang terpadu dan kerjasama untuk memperhatikan hak-hak dari penyandang cacat, terutama terkait pelayanan sosial,” katanya. [Lisa Leonard]