Suara.com - Tempat prostitusi Kalijodo menempati lahan perbatasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Aparat Pemerintah Kota Jakarta Barat, hari ini, mendatangi pemukiman warga Kalijodo di RT 7, RW 10, Angke, Tambora.
Asisten Pemerintahan Jakarta Barat, Denny Ramdany, mengatakan kedatangannya hari ini untuk memberikan surat peringatan pertama atau SP1 kepada warga Kalijodo sebagaimana instruksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Warga punya waktu tujuh hari untuk membongkar bangunan masing-masing.
"Kami akan memberikan SP 1 terkait rencana Pemprov DKI melakukan penataan di Kalijodo. Dimana waktunya itu adalah 7x24 jam," kata Denny.
Menurut data Pemerintah Jakarta Barat, ada 105 bangunan dan 86 kepala keluarga yang mendiami wilayah RT 7, RW 10.
Sejak ada tawaran menempati rumah susun sebagai ganti bangunan di Kalijodo, kata Denny, sudah ada 18 kepala keluarga yang mendaftar.
"Pemprov DKI kan sudah berjanji akan memberikan rusun bagi warga yang memiliki KTP sini. Total sudah ada 18 KK yang mengajukan hari ini," kata Denny.
Denny mengungkapkan warga yang tinggal di RT 07, RW 10, tidak ada satupun yang memiliki sertifikat tanah.
"Tidak ada satupun warga yang memiliki sertifikat di sini," kata Denny. "Saya optimis semua warga mau, ini kan rencananya ke rusunawa Marunda dan Pulogebang."