Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membekuk seorang pelaku usaha industri merek palsu di Cengkareng Jakarta Barat, Senin(15/2/2016). Polisi menangkap 2 tersangka.
Tersangka BI alias K yang berhasil ditangkap dikatakan oleh Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Masrliyanto memproduksi dan atau meperdagangkan barang berupa sparepart motor dengan cara menggemas kembali sparepart motor menggunakan merek-merek terkenal.
"Diduga merek terkenal tersebut, tidak memiliki izin usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 107 ayat(1) jo Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor.3 Tahun 2014 tentang perindustrian," kata Agung di Mapolda Metro Jaya, Kamis(18/2/2016).
Menurut Agung, hasil produksi sparepart motor dengan cara memalsukan merek terkenal tersebut kemudian dijual dan dikirim melalui sales yang datang ke Toko di sekitar Jakarta. Dan hasil dari penjualan tersebut, pelaku berhasil mendapakan keunungan sebesar Rp300 juta perbulannya.
"Kegiatan memproduksi barang barang palsu tersebut sudah dilakukan selama tujuh tahun oleh tersangka," kata Agung.
Sementara terkait modus dari aksi tersebut, Agung mengatakan bahwa sparepart tanpa merek yang didapat atau dibeli dari sales yang datang ke toko, kemudian sparepart tersebut dikemas kembali menggunakan merek-merek terkenal.
Saat penangkapan tersebut, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 Miliar.