Suara.com - Warga Kalijodo memiliki waktu 11 hari untuk meninggalkan kawasan prostitusi Kalijodo yang dalam waktu dekat akan disulap menjadi ruang terbuka hijau oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemberian waktu tersebut terhitung penerbitan surat peringatan pertama, hari ini, yang berlaku untuk tujuh hari. Setelah itu SP 2. Kalau warga tetap tak mengosongkan bangunan, akan diberi SP 3. Yang terakhir, aparat pemerintah sendiri yang akan membongkar kalau warga menolak pergi.
"Tapi itu tergantung pimpinan kami mau kapan. Jadi tidak terpaku dengan 11 hari itu," kata Sekretaris Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Ichsan Firdaosyi, di lokasi. Kamis (17/2/2016).
Ichsan mengatakan pemberian SP 1 tidak dilakukan secara mendadak karena sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.
Beberapa waktu yang lalu, pemerintah Jakarta melayangkan surat pemberitahuan kepada warga yang isinya tentang rencana penutupan dan pembongkaran tempat prostitusi, usaha kafe, dan lokasi peredaran minuman keras di Kalijodo. Kawasan ini akan dikembalikan fungsinya menjadi ruang terbuka hijau.
Pemerintah menawarkan solusi alih profesi melalui pelatihan di balai latihan kerja, panti sosial, dan dibantu kalau penghuni Kalijodo ingin pulang ke daerah asal masing-masing. Sementara bagi pemilik bangunan yang tidak mempunyai tempat tinggal lain, tetapi punya KTP Jakarta, akan disiapkan rumah susun.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji menuturkan beberapa rusun yang disiapkan untuk tempat baru warga Kalijodo, antara lain Rusun Marunda di Jakarta Utara dan Rusun Pulogebang di Jakarta Timur.
"Nantinya, warga Kalijodo dapat direlokasi ke Rusun Marunda dan Rusun Pulogebang. Selain itu, masih ada rusun-rusun lain yang juga bisa dijadikan tempat relokasi warga Kalijodo, sedang kami siapkan," tutur Ika.
Pemerintah juga akan memberikan pelatihan di balai latihan kerja, terutama pekerja seksual Kalijodo. Bagi warga yang tak punya KTP Jakarta dan ingin pulang kampung, pemerintah akan memfasilitasi mereka.
Sebagian warga sudah mendaftar untuk menjadi penghuni rumah susun. Sebagian lagi pulang ke kampung halaman masing-masing. Sebagian lagi menolak pindah.