Pemerintah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat mulai melakukan pendataan terhadap warga yang bermukim di RT07, RW 10 yang terkena penertiban bangunan di kawasan Kalijodo.
Lurah Angke Dwi Haryono mengatakan pihaknya telah membuka posko pendataan bagi warga yang nanti akan direlokasi ke rumah susun yang telah disiapkan Pemprov DKI jakarta.
"Kita buka Posko ini sampai nanti ada pemberitaan dari Pemprov jika memang sudah suruh tutup dan syaratnya tunjukan KTP dan kk yang berdomisili di alijodo" kata Dwi saat ditemui wartawan di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (18/2/2016).
Menurutnya awalnya para warga masih masih ragu untuk bisa pindah ke rumah susun yang disediakan Pemprov DKI. Namun, setelah dilakukan pendekatan, akhirnya para warga di RT07, RW 10 Kalijodo mau direlokasi ke rumah susun.
"Mereka masih ragu untuk di pindahkan karena yang mereka pertanyaan sudah siapkah rumah susun dari pemprov, setelah saya berikan informasi akhirnya warga pun mengerti dan mau untuk pindah di rumah susun" kata dia.
Sekertaris Lurah Angke M. Dirhamsyah mengatakan di RT07, RW 10 ada 87 kartu keluarga yang telah didata terkait penertiban bangunan di Kalijodo.
"Pada dasarnya kita telah menyiapkan rumah susum tapi kita juga tetep harus melakukan konsultasi ke pihak Dinas Perumahan terlebih dahulu," kata Dirhamsyah.
Menurutnya, sejauh ini sudah ada 30 warga yang mendaftarkan untuk bisa mendapatkan rusun.
"Totalnya baru 30 orang yang mendaftarkan diri meminta rusun, mungkin nanti siang banyak yang akan mendaftarkan diri," kata dia.
Namun dia belum bisa memastikan akan di relokasi di rusun mana satu RT yang terkena penertiban bangunan di Kalijodo. Menurutnya soal penempatan rusun harus ada koordinasi dari Pemprov DKI.