Suara.com - Hari ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan surat peringatan satu kepada warga Kalijodo, Jakarta Utara. Warga diminta untuk membongkar sendiri bangunan mereka yang berdiri di ruang terbuka hijau itu. Surat peringatan ini berlaku untuk tujuh hari.
"Iya, hari ini SP 1 diterbitkan," kata Sekretaris Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Muhammad Andri, di lokasi.
Menurut pengamatan Suara.com, Andri memimpin langsung sosialisasi SP 1 kepada warga. Petugas mendatangi tiap rumah warga.
Selama proses sosialisasi, petugas dikawal puluhan aparat Polri, TNI, dan Satpol PP.
Salah satu warga yang menerima SP 1 bernama Payini (55). Payini merupakan salah satu warga yang sudah puluhan tahun tinggal di Kalijodo.
"Dari tahun 1976 saya sudah di sini. Dari saya masih belum nikah hingga sudah tua," kata Payini.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan SP 1 hanya berlaku selama tujuh hari.
"Memberitahukan anda menduduki tanah negara. Sesuai undang-undang tanah, kami ambil sendiri," kata Ahok di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/2/2016).
Ahok menambahkan kalau SP 1 tidak dipedulikan warga, pemerintah akan melayangkan SP 2.
"SP1 kami minta bongkar sendiri. Kalau nggak dibongkar juga, SP2 berlaku tiga hari, kalau nggak bongkar juga kita layangkan SP3 waktunya satu hari. Kalau masih nggak mau terpaksa kami bantu bongkar," kata Ahok.