Ngaku Anggota LSM, Wawan Kuras Uang Korban Hingga Jutaan Rupiah

Kamis, 18 Februari 2016 | 08:44 WIB
Ngaku Anggota LSM, Wawan Kuras Uang Korban Hingga Jutaan Rupiah
Ilustrasi pemerasan [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aparat kepolisian menetapkan Setiawan alias Wawan (34), sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap buruh harian lepas bernama Basuki (57).

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Husaimah mengatakan modus tersangka memeras korban yakni mengaku sebagai anggota Lembaga Bantuan Masyarakat (LSM) yanh mengancam akan memperkarakan kasus korban.

"Tersangka datang mengaku dari anggota LSM GMBI (GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA) dan minta uang kepada korban dan bila tidak dikasih pelaku mengancam akan mengangkat perkara korban," kata Husaimah kepada melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/2/2016).

Selain itu, Husaimah mengataka jika tersangka juga mengancam akan menggangu proyek pembangunan rumah yang dikerjakan korban.

"Menurut keterangannya apabila korban tidak  memberikan uang akan diganggu pekerjaan pembangunan yang dikerjakan," katanya.

Menurutnya, tersangka telah mondar  mandir hampir selama satu bulan untuk memeras uang korban hingga mencapai jutaan rupiah.

"Tersangka datang minta uang Rp1 juta dan dikasih Rp500 ribu tidak mau terpaksa korban memberikan Rp1 juta. Tanggal 10 Februari 2016, tersangka datang minta uang Rp1 juta dan oleh korban dikasih," katanya.

Merasa terus diperas, korban akhirnya melawan untuk tidak memberikan uang kepada tersangka, pada Rabu, (17/2/2016) kemarin.  Akhirnya pertikaian pun terjadi. Beruntung ada warga yang melerai dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Terkait kasus pemerasan tersebut, akhirnya Wawan pun ditangkap.

"Tersangka datang lagi untuk minta uang dan oleh korban tidak dikasih dan terjadi keributan, selanjutnya salah satu warga melapor ke polsek dan piket Reskrim datang ke TKP," katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua lembar kwitansi masing-masing Rp400 ribu dan 2 juta rupiah, serta surat pernyataan penerimaan uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI