Suara.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR Jazuli Juwaini mengatakan fraksinya selama ini konsisten menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam rapat paripurna yang salah satu agendanya menetapkan revisi UU KPK menjadi inisiatif dewan yang akan digelar besok, katanya, akan ada kejutan.
"Fraksi PKS kan selama ini menolak sehingga nanti kalau mau surprise besok saja, kalau disampaikan sekarang, untuk apa ada paripurna," kata Jazuli di gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Di rapat Badan Legislasi beberapa waktu yang lalu, Fraksi PKS menyatakan setuju revisi UU KPK tetap menjadi inisiatif DPR. Menanggapi hal tersebut, Jazuli menjelaskan apa yang dinyatakan dalam rapat baleg ketika itu bukan keputusan final fraksi.
"Ya memang jadi yang ada di baleg itu adalah perwakilan fraksi PKS, tapi apa yang diputuskan oleh baleg itu belum tentu disepakati oleh anggota fraksi lainnya, ya kan," katanya.
Ketika ditanya mengenai empat poin yang akan direvisi, Jazuli enggan berkomentar. Ia lebih memilih menunggu forum pembahasan terkait hal tersebut.
"Kalau masalah itu ya masalah dalam pembahasan. Kalau dilanjutkan bukan besok. Besok hanya setuju atau tidak setuju kalau empat poin sampai 10 itu urusan pembahasan konten dalam UU itunya kan belum," katanya.
Ia mengaku tidak peduli dengan pendapat masyarakat yang menyatakan pro kontra revisi UU KPK di DPR sebagai bentuk pencitraan DPR atau bentuk kebencian DPR terhadap KPK.
"Ya, orang sah saja menilai itu pencitraan atau pencintaan atau pembencian atau pemburukan. Orang boleh nilai tapi sikap fraksi itu berdasarkan pertimbangan," kata dia.
Empat poin yang akan masuk revisi, yakni pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.
Selain PKS, dua fraksi lainnya yang menolak revisi UU KPK ialah Gerindra dan Demokrat.