Suara.com - Presiden Joko Widodo menolak pembubaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika bertentangan dengan konstitusi yakni UUD 1945. Sebagai Kepala Negara, Jokowi mengacu pada konstitusi.
"jadi begini, Presiden tentu selalu mengacu pada konstitusi, apa yang disampaikan konstitusi itu yang dijalankan oleh Presiden. Kalau maksud tujuan membubarkan DPD itu tidak sesuai kontitusi ya jelas itu ditolak," kata Johan Budi SP, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Dia menjelaskan, pembubaran lembaga negara itu tentu tidak hanya dimintai pertimbangan Pemerintah, namun DPR RI sebagai wakil rakyat.
"Tapi ini kan kesepekatan, ini kan suara ini tidak saja ada di Presiden tetapi juga di DPR," ujar dia.
Sementara itu, terkait Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) yang mendatangi DPD bukan karena utusan khusus Presiden. Menurut Johan, Watimpres bisa berinisiatif dan memberikan pertimbangan termasuk mengenai wacana pembubaran DPD.
"Kalau Wantimpres itu tentu tidak ada perintah begitu (dari Presiden). Watimpres itu kan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada presiden, tentu dia bisa berinisiatif dan bahan itu diberikan pada Presiden. Sikap Presiden ya sesuai konstitusi saja, konsitusi mengatakan apa ya itu yang diikuti," tandasnya.
Seperti diketahui, wacana pembubaran DPD ini dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Ia menilai, DPD tidak berfungsi sama sekali karena di satu provinsi hanya ada empat anggota DPD.
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu mengaku telah berbicara panjang lebar dengan Ketua DPD Irman Gusman mengenai hal ini. Menurut dia, Irman mengharapkan DPD diperkuat bukan dibubarkan.