Pengacara Jessica Tuding Polda Metro Bohong Soal Surat PN Jakpus

Rabu, 17 Februari 2016 | 16:34 WIB
Pengacara Jessica Tuding Polda Metro Bohong Soal Surat PN Jakpus
Jessica Kumala Wongso dan pengacara, Yudi Wibowo Sukitno, di Komnas HAM [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, menilai Polda Metro Jaya berbohong dengan mengatakan belum menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan praperadilan.

"Sudah terima polisi permohonan praperadilan. Kalau bilang belum bohong saja," kata Yudi kepada Suara.com, Rabu (17/2/2016).

Yudi mengatakan surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diambil sendiri oleh petugas bagian hukum Polda Metro Jaya.

"Itu kanit dan bagian hukum sudah (terima) dari PN Jakarta Pusat," katanya.

Ketika ditanya materi gugatan praperadilan, Yudi belum mau menjelaskannya. Yudi mengatakan nanti dalam sidang pada Selasa (23/2/2016) akan jelas.

"Ikuti saja, tanggal 23 Februari 2016 sidang di PN Jakarta Pusat," kata Yudi.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengaku tidak khawatir dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan pengacara Jessica.

"Praperadilan itu hal yang biasa. Nggak ada masalah. hak tersangka, semua ya. praperadilan itu ada aturannya dalam KUHAP," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/2/2016) malam.

Polda Metro Jaya, kata Krishna, telah menyiapkan tim pengacara untuk menangani gugatan.

"Nanti kami siapkan tim dalam hal ini koordinatornya kepala bidang hukum kami yang mensuplai datanya, nanti pengacaranya polda metro adalah kepala bidang hukum tim dari divisi hukum ditkum. itu akan bersidang dalam praperadilan, jadi biasa," katanya.

Sejauh ini, Krishna mengaku belum mengetahui materi gugatan.

"Kami belum baca tuntutannya. nanti jika sudah baca tuntutannya. dirapatkan kemudian bagaimana menjawabnya sudah ada koordinatornya. Jadi sudah ada normanya di kepolisian dan memang begitu biasa," katanya.

Krishna juga mengaku belum menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan tersebut. Setelah surat diterima, kata Krishna, Polda Metro akan mempelajarinya.

"Saya belum tahu, baru dengar. Saya baca di berita. nanti kalau sampai dipelajari," kata Krishna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI