Jelang Paripurna Revisi UU KPK, Ini Sikap Fraksi Nasdem

Rabu, 17 Februari 2016 | 15:30 WIB
Jelang Paripurna Revisi UU KPK, Ini Sikap Fraksi Nasdem
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Jhonny G Plate, dalam diskusi 'Dana Amunisi DPR', di Jakarta, Sabtu (20/6/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Nasional Demokrat Johnny G. Plate mengatakan fraksinya akan konsisten mendukung revisi UU KPK dalam rapat paripurna yang akan berlangsung besok, Kamis (18/2/2016), asalkan tak melemahkan kewenangan lembaga antirasuah.

"Sejauh revisi tidak mengurangi kewenangan KPK, kami pasti akan mendukungnya," ujar Johnny di gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Fraksi Nasdem, katanya, tetap mendengar aspirasi masyarakat yang menolak DPR melanjutkan revisi UU KPK.

"Kami ingin penolakan secara nasional. Kalau memang KPK akan dikhawatirkan, kami akan pastikan di rapat, KPK tidak dilemahkan. Maka perlu ada dewan pengawas," kata dia.

Johnny setuju poin kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK tetap diawasi agar jangan sampai melebihi kewenangan.

"Kami tak bisa pungkiri ada peluang kekhilafan yang tidak sengaja. Kami lihat proses praperadilan kalah, berarti ada yang tidak tepat. Apabila revisi dianggap tidak diperlukan dan pemerintah menganggap demikian, Fraksi Nasdem akan mendukungnya," katanya.

Menurut Johnny poin kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang juga masuk dalam rencana revisi, bertujuan untuk menambah kewenangan KPK.

Terkait dengan adanya penambahan poin revisi dari DPR yaitu untuk mengatur mantan pimpinan KPK tidak boleh menjabat pada jabatan publik, kata Johnny, itu masih dalam pembahasan Badan Legislasi.

"Di panja itu, fraksi akan memperhatikan tidak lebih dari yang disepakati. Ini tidak hanya empat pasal, tapi bisa bisa berimplikasi dengan batas, ini akan dibahas apakah relevan sesuai dengan empat poin," kata Johnny.

Menurut Johnny merupakan hak personal yang dilindungi UUD 1945 untuk menjabat jabatan publik, kecuali jabatan Ppresiden yang tidak boleh menjabat tiga periode berturut-turut.

"Kami dari Nasdem hanya akan menyetujui empat poin itu dan pasal yang terkait dengan itu. Namun, kalau pemerintah memperhatikan, melihat respon pemerintah, itu (revisi UU KPK) belum diperlukan, fraksi akan mendukung," katanya.

Di tengah pro kontra, Johnny mengatakan tidak tertutup kemungkinan rapat paripurna besok ditunda pelaksanaannya.

"Kemungkinan besok, belum tentu besok. Nasdem sejalan, saat ini pemerintah ingin melakukan revisi UU KPK yang terbatas pada empat butir. Tidak ada yang lain," katanya.

Empat poin revisi itu yakni pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan. [Lisa Leonard]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI