Ratusan aktivis buruh mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (17/2/2016). Mereka menuntut pembebasan 26 aktivis yang ditangkap saat melakukan demonstrasi menolak PP pengupahan di depan Istana Negara pada 20 Oktober 2015 lalu. Berkas perkara tersebut juga telah dilimpahkan polisi Ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita minta penghentian kasus ini karena ini bukan kasus yang substansi. Kasus yang sebenarnya bukan substansi sangat dipolitisir olehh pihak-pihak yang nggak jelas," kata Sekretaris Jenderal Konfenderasi Serikat Pekerja Indonesia, Muhammad Rusdi saat ditemui wartawan di lapangan Sabhara, Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/2/2016).
Rusdi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan jika dalam aksi tersebut tidak ada massa yang melakukan tindakan anarkis. Selain melakukan penangkapan, kata dia, polisi juga telah merusak kendaraan yang digunakan buruh untuk berdemonstrasi.
"Masa aksi ini tidak melakukan perlawanan sama sekali. Perusakan terhadap mobil-mobil komando," kata dia
Menurutnya upaya represtif kepolisian itu ditujukan untuk melakukan pembungkaman terhadap segala tuntutan yang dilakukan buruh.
"Kasus ini sangat dipolitisasi untuk membungkam buruh. Mirip yang dilakukan rezim orde baru," kata dia.