Suara.com - Komite III Dewan Perwakilan Daerah menyelenggarkan rapat dengar pendapat dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Rabu (17/2/2016). Agenda yang dibahas, antara lain Rancangan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas, Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, dan wacana hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Rapat dimulai pada pukul 11.00 WIB dengan dipimpin Wakil Ketua DPD Fahira Idris. Fahira menilai ketiga hal itu sangat sarat dengan muatan hak asasi manusia.
"Kami melihat seperti RUU tentang Penyandang Disabilitas belum terpenuhi seperti memperoleh pekerjaan yang layak," ujar Fahira.
Fahira berharap Komnas HAM dapat memberikan penjelasan tentang hal tersebut dari perspektif HAM.
"Kami harap adanya penjelasan Komnas HAM dalam memandang ketiga tema tersebut dalam perspektif HAM," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, rapat dengar pendapat masih berlangsung. [Lisa Leonard]