Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan pemerintah tidak akan memberikan ganti rugi berupa uang kepada warga Kalijodo yang tempat tinggal dan tempat usahanya nanti dibongkar. Pemerintah akan menutup tempat prostitusi Kalijodo dan menyulapnya menjadi ruang terbuka hijau dalam waktu dekat.
"Nggak ada kompensasi lain, (masih untung) saya nggak tuntut kamu yang sewa. Kamu tuh bisa dipidana lho," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Pemerintah Jakarta sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada warga yang isinya tentang rencana penutupan dan pembongkaran tempat prostitusi, usaha kafe, dan lokasi peredaran minuman keras di Kalijodo. Pemerintah menawarkan solusi alih profesi melalui pelatihan di balai latihan kerja, panti sosial, dan dibantu kalau penghuni Kalijodo ingin pulang ke daerah asal masing-masing. Sementara bagi pemilik bangunan yang tidak mempunyai tempat tinggal lain, tetapi punya KTP Jakarta, akan disiapkan rumah susun.
Ahok menegaskan bisa saja pemerintah menggugat warga karena mendirikan bangunan dan sebagian menyewakannya kepada orang lain, padahal di jalur hijau.
"Udah melanggar UU pokok agraria, kalau kamu dudukin tanah negara dikomersialkan kamu bisa digugat itu. Saya kira ngertilah pengacaranya Kalijodo, kalau macam-macam sih tuntut saja," katanya.