Suara.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan, fraksinya tetap menolak revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, karena hal itu akan berdampak pelemahan institusi pemberantasan korupsi tersebut.
"Kami akan tetap menolak revisi UU KPK karena mensinyalir upaya revisi tersebut hanya akan berdampak terhadap upaya pelemahan wewenang KPK," katanya di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Ibas mengatakan, KPK dan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung, harus diperkuat dan didorong menjadi lembaga yang bisa memberikan keteduhan dalam hukum di Indonesia. Menurutnya pula, hingga saat ini tidak ada alasan yang mendesak untuk melakukan perubahan terhadap kewenangan KPK.
"Terlebih KPK diisi orang-orang pilihan yang kredibel dan mampu menjadi 'motor' penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Ibas mengatakan, pernyataan sikap Partai Demokrat secara resmi sendiri akan disampaikan melalui pandangan fraksi, dalam sidang paripurna DPR yang dijadwalkan digelar pada Kamis (18/2) besok.
Di sisi lain, anggota Komisi X DPR itu mendorong KPK untuk lebih tegas dalam menjalankan pengawasan hukum, sehingga upaya pencegahan maupun penindakan bisa berjalan dengan baik.
"Aturan sudah ada, KPK juga diisi orang-orang yang terbaik. Jadi, ketika bisa dicegah, ya dicegah, ketika sudah kebangetan, ya ditangkap. Silakan untuk dilakukan penegakan hukum," katanya. [Antara]