Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan gugatan praperadilan yang dilayangkan tim pengacara Jessica Kumala Wongso (27) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan mengganggu proses pelengkapan berkas acara pemeriksaan Jessica.
"Itu jalannya beda. berkas itu untuk sistem peradilan pidana terkait dengan prapaperadilan. Praperadilan untuk menguji tindakan kepolisian. Jalannya beda," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/2/2016).
Krishna mengatakan kalau proses pemeriksaan Jessica selesai dan berkas perkaranya kelar akan secepatnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"(Pemeriksaan) sudah cukup dari kami. Kami melengkapi berkas," kata Krishna.
Sampai saat ini, Krishna mengatakan belum mengetahui materi keberatan pengacara Jessica sehingga mereka melayangkan gugatan praperadilan.
Krishna mengatakan yang bisa diuji dalam sidang praperadilan nanti, di antaranya mengenai penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.
"Praperadilan itu salah satunya tidak sah penangkapan, penahanan penyitaan, penggeledahaan itu di KUHAP. Sekarang keputusan MA (Mahkamah Agung) itu berkembang itu praperadilan. Salah satunya penetapan tersangka. Jadi itu yang diperiksa dari unsur-unsurnya formilnya diperiksa," kata Krishna.
Mengenai penggeledahan pertama yang dipersoalkan pengacara Jessica, Krishna menjelaskan penggeledahan dapat dilakukan kalau ada surat perintah dari kepolisian. Tapi, kata Krishna, dalam kondisi tertentu polisi tidak harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk menggeledah.
"Kecuali bangunan tidak bergerak. Bangunan tidak bergerak itu harus (ada izin pengadilan). Tapi kalau barang khawatirkan hilang segera surat perintah penggeledahan oleh penyidik boleh dan itu sudah berjalan," kata dia.