Digugat Pengacara Jessica, Polda Metro Siap

Selasa, 16 Februari 2016 | 21:59 WIB
Digugat Pengacara Jessica, Polda Metro Siap
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan status tersangka terhadap Jessica dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

"Praperadilan itu hal yang biasa. Nggak ada masalah, hak tersangka, semua ya. Praperadilan itu ada aturannya dalam KUHAP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/2/2016) malam.

Polda Metro Jaya, kata Krishna, sudah mengantisipasi dampak atas keputusan-keputusan hukum yang dibuat, termasuk dalam kasus Jessica.

"Nanti kami siapkan tim dalam hal ini koordinatornya kepala bidang hukum kami yang mensuplai datanya, nanti pengacaranya Polda Metro adalah kepala bidang hukum tim dari divisi hukum ditkum. Itu akan bersidang dalam praperadilan, jadi biasa," katanya.

Sejauh ini, Krishna belum mengetahui materi gugatan pengacara Jessica.

"Kami belum baca tuntutannya. nanti jika sudah baca tuntutannya. dirapatkan kemudian bagaimana menjawabnya sudah ada koordinatornya. jadi sudah ada normanya di kepolisian dan memang begitu biasa," katanya.

Krishna juga belum menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya belum tahu. baru dengar. Saya baca di berita. Nanti kalau sampai dipelajari," kata Krishna.

Salah satu pengacara tersangka Jessica, Andi Joesoef, mengatakan alasan mengajukan praperadilan karena meyakini Jessica tidak membunuh Mirna.

"Awalnya kami tidak ingin ajukan praperadilan. Tetapi kami merasa tertantang ketika ada pernyataan yang bilang kalau tidak merasa bersalah kenapa tidak praperadilan, Ya sudah kami coba," kata Andi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI