Ini yang Membuat Pengacara Jessica "Panas" dan Gugat Polisi

Selasa, 16 Februari 2016 | 21:22 WIB
Ini yang Membuat Pengacara Jessica "Panas" dan Gugat Polisi
Jessica Kumala Wongso [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Andi Joesoef, mengungkapkan alasan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Jessica dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Awalnya kami tidak ingin ajukan praperadilan. Tetapi kami merasa tertantang ketika ada pernyataan yang bilang kalau tidak merasa bersalah kenapa tidak praperadilan, Ya sudah kami coba," kata Andi, Selasa (16/2/2016).

Permohonan gugatan praperadilan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/2/2016).

 Andi mengatakan kliennya berhak menggugat keputusan Polda Metro Jaya.

"Jadi ini soal kepatutan saja. Apalagi kan sebagai WNI (Warga Negara Indonesia), status hukumnya sama," kata Andi.

Andi belum mau menjelaskan lebih jauh mengenai materi gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadian Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk materi tidak bisa kami sebutkan, nanti akan mendahului. Hadir saja tanggal 23 Februari di PN Jakpus," katanya.

Di berbagai kesempatan, pengacara Jessica menegaskan tidak ada bukti yang dimiliki polisi yang menunjukkan Jessica membunuh Mirna. Mereka menegaskan bahwa Jessica tidak membunuh Jessica.

Malam ini, Jessica baru dibawa dari RSCM ke Polda Metro Jaya. Sejak Kamis (11/2/2016) lalu, dia menjalani tes kejiwaan.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

Jessica ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Sabtu (30/1/2016) sampai dengan 18 Februari 2016. Polisi juga telah memperpanjang masa penanahan Jessica, lantaran berkas perkaranya belum dirampungkan.

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Jangan Atur Ulang Jam iPhone Anda ke Tanggal 1 Januari 1970!

Mengapa Banyak Anak Kembar Dilahirkan di Negara Maju?

Bimbim: Mau Habiskan Uang Buat Lawan Ahok, Terserah Saja

Sebut Gay Lebih Rendah dari Binatang, Pacquiao Minta Maaf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI