Tim pengacara Jessica Kumala Wongso telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan status tersangka dan penahanan Jessica dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Iya benar. Ke PN Jakarta Pusat," kata salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, Selasa (16/2/2016).
Yudi mengatakan persidangan perdana praperadilan dijadwalkan dilaksanakan pada pekan depan.
"Agenda tanggal 23 Februari (hari Selasa)," katanya.
Yudi tidak mau terlalu banyak memberikan penjelasan mengenai persiapannya mengikuti persidangan.
"Wah masih rahasia," katanya.
Di berbagai kesempatan, pengacara Jessica menegaskan tidak ada bukti yang dimiliki polisi yang menunjukkan Jessica membunuh Mirna.
Malam ini, Jessica baru dibawa dari RSCM ke Polda Metro Jaya. Sejak Kamis (11/2/2016) lalu, dia menjalani tes kejiwaan.
Suara.com - Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Jessica ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Sabtu (30/1/2016) sampai dengan 18 Februari 2016.