Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus suap yang diduga melibatkan pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung upaya penegakan hukum dan dia minta jangan pandang bulu.
"Namanya juga manusia ada sering membuat kesalahan atau kejahatan. Ya mengambil tindakan tegas," kata Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Jusuf Kalla mengatakan MA harus mengetatkan peraturan untuk mencegah perilaku korupsi di internal lembaga. MA, katanya, juga harus lebih transparan.
"Kemudian membikin aturan-aturan yang ketat di MA tentu dijalankan juga. Tentu butuh transparansi," ujar dia.
Menurut Jusuf Kalla sebetulnya MA sudah mempunyai sistem yang transparan mengenai putusan-putusan perkara yang mereka tangani. Tapi, tetap saja ada celah bagi oknum pejabat untuk korupsi.
"Sebenarnya sistem transparansi itu di MA, karena terbuka semua keputusannya kan. Hanya orang tidak buka, tidak baca sehingga itu jadi celah untuk menunda (berikan salinan putusan perkara hukum). Itu bukan urusan keputusan, tapi manipulasi dengan aturan tersebut," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pengacara bernama Awang Lazuardi Embat, pengusaha yang juga terpidana kasus perdata Ichsan Suaidi, dan Andri Tristianto Sutrisna yang menjabat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA
Hasil dari OTT terkait adanya permintaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi perkara perdata Ichsan tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp900 juta, dimana Rp500 jutanya tersimpan di dalam sebuah koper.
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan KPK.
Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.