Suara.com - Setelah pengungkapan kasus usus ayam berformalin di salah satu rumah di Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, polisi meminta masyarakat makin selektif ketika membeli bahan makanan basah di pasar. Formalin ialah salah satu bahan pengawet mayat.
"Hati-hati dan cerdas memilih makanan terutama bahan makanan sifat basah," kata Kepala Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto, kepada wartawan, Selasa (16/2/2016).
Agung menjelaskan makanan yang mengandung zat formalin kalau sampai dikonsumsi dalam jumlah tertentu bisa memunculkan kanker dan penyakit berbahaya.
Untuk mencegah kasus, polisi berkoordinasi dengan instansi kesehatan untuk melakukan pengawasan di pasar.
"Jangka pendek mengonsumsi cukup besar bisa mati atau koma. Jangka panjang mengonsumsi sedikit bisa kanker dan penyakit berbahaya lain," kata Agung.
Dalam kasus di Jalan Swadarma, Senin (15/2/2016) kemarin, polisi menangkap dan menetapkan lelaki berinisial CTW (30) menjadi tersangka.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita barang bukti berupa 70 kilogram usus ayam berformalin siap jual, empat tong plastik yang berisi air berformalin, dan dua unit timbangan.
Pria tersebut dikenakan Pasal 136 huruf b Juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan atau dengan denda paling banyak Rp10 juta.