Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan ada perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR mengenai revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Banyak hal mungkin yang belum diberikan penjelasan dan kesamaan pandang. Banyak pandangan revisi UU ini melemahkan KPK, padahal sebenarnya tidak," kata Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Jusuf Kalla Kalla berpandangan revisi UU KPK bertujuan untuk menguatkan kewenangan lembaga antirasuah.
Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar poin revisi yaitu memberikan kewenangan menghentikan perkara atau SP3 kepada KPK merupakan bentuk menambah kewenangan KPK.
"Kalau melemahkan berarti hak KPK itu kami tarik. Padahal pemberian SP3 justru memberikan kewenangan KPK apabila dibutuhkan dia dapat memakai hak SP3 itu," ujar dia.
Jusuf Kalla mengatakan komisioner KPK tidak luput dari kesalahan dalam mengambil keputusan. Misalnya, dalam hal menetapkan seseorang menjadi tersangka, bisa saja keliru.
"Namanya manusia bisa keliru menangkap orang, begitu kan. Ini bukan mengurangi hak tapi menambah hak justru. Nah justru dia mau pakai (SP3) atau tidak kan urusan KPK. Walaupun ada KPK yang tidak mau pakai, ya sudah tidak apa-apa," kata Jusuf Kalla.
Perbedaan pandangan tak hanya antara pemerintah dan DPR. Di internal DPR sendiri juga pro kontra.
Dari sepuluh fraksi, ada tiga fraksi yang menyatakan menolak revisi. Tiga fraksi itu yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKS.
Adanya penolakan tiga fraksi membuat rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR ditunda pada hari Kamis (11/2/2016) lalu menjadi Kamis 18/2/2016) mendatang.