Polisi: Jessica Dites Psikiatri Bukan Berarti Kelainan Jiwa

Selasa, 16 Februari 2016 | 19:02 WIB
Polisi: Jessica Dites Psikiatri Bukan Berarti Kelainan Jiwa
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kembali diperiksa penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak menjelaskan tujuan memeriksa kejiwaan tersangka Jessica Kumala Wongso di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo, Jakarta Pusat, bukan karena polisi curiga dia memiliki kelainan jiwa.

"Tapi dari pihak penyidik barangkali punya tujuan untuk mendukung alat bukti untuk mengetahui kejiwaan Jessica. Makanya konsul ke psikiatri. Dokter ahli tim kesehatan jiwa," kata Musyafak di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/2/2016).

Suara.com - Jessica menjalani tes kejiwaan oleh tim psikiater sejak Kamis (11/2/2016). Setelah enam hari atau hari ini, kabarnya dia akan dikembalikan lagi ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Musyafak mengatakan saat ini belum dapat menjelaskan hasil tesnya. Dia mengatakan untuk mengetahui hasil tes kejiwaan membutuhkan waktu. 

"Untuk mengetahui kejiwaan seseorang ngga bisa sekali pertemuan. Ngga bisa seperti orang sakit demam, berobat, periksa lab, tahu sakit apa," kata Musyafak

"Ini namanya pemeriksaan yang berkelanjutan makanya dilakukanlah observasi, makanya dilakukan pemeriksaan 5-6 hari jadi dokter ingin mengetahui perilaku dan kejiwaan seseorang itu bertahap," Musyafak menambahkan.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

Jessica ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Sabtu (30/1/2016) sampai dengan 18 Februari 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI