Kasus Pejabat MA Diibaratkan Gunung Es, KPK Siap Bongkar

Selasa, 16 Februari 2016 | 18:49 WIB
Kasus Pejabat MA Diibaratkan Gunung Es, KPK Siap Bongkar
Lima komisioner KPK: Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Basaria Panjaitan[suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus suap yang diduga melibatkan pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Komisioner KPK Saut Situmorang menganalogikan kasus ini seperti gunung es di samudera, kelihatan kecil di atas, tapi sangat besar di dasarnya.

"Gunung esnya dalam, gunung esnya dalam ya (jaringannya)," kata Saut di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2016).

Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif menyebutkan lembaga MA saat ini harus direformasi.

"Reformasi MA, berbenah, iya perlu, reformasi perbaikan etika dan lain-lain," kata Laode di Matraman, Jakarta Timur.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pengacara bernama Awang Lazuardi Embat, pengusaha yang juga terpidana kasus perdata Ichsan Suaidi, dan Andri Tristianto Sutrisna yang menjabat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA

Hasil dari OTT terkait adanya permintaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi perkara perdata Ichsan tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp900 juta, dimana Rp500 jutanya tersimpan di dalam sebuah koper.

Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan KPK.

Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

REKOMENDASI

TERKINI