Selain menangkap tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 70 kilogram usus ayam berformalin siap jual, empat tong plastik yang berisi air berformalin dan dua unit timbangan.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 136 huruf b Juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan atau dengan denda paling banyak Rp10 juta.