Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek satu rumah di Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Di sana memproduksi dan memperdagangkan usus ayam berformalin.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (15/2/2016) kemarin itu, polisi menangkap pria berinisial CTW alias Y (30).
"Tersangka bisnis usus ayam berformalin itu yakni CTW alias Y, 30," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto kepada wartawan, Selasa (16/2/2016).
Tersangka sudah menjalani bisnis penjualan usus ayam berformalin sejak tahun 2014 lalu. Setiap harinya, tersangka bisa memproduksi sebanyak 70 kilogram usus ayam berformalin.
"Keuntungannya sekitar Rp6 sampai Rp7 juta," katanya.
Menurut Agung, tersangka menjual usus ayam berformalin itu dengan harga Rp10 ribu perkilo. Adapun keuntungan yang diambil tersangka dalam penjualan usus berformalin itu sebesar Rp5 ribu perkilo.
"Dipasarkan di sekitar Kembangan, Jakarta Barat. Tidak terlalu luas, hanya di sekitar situ," katanya.
Cara pembuatan ayam berformalin, lanjut Agung yakni dengan mencampurkan bahan formalin dengan air, lalu dituangkan ke dalam tong plastik yang sudah diisi usus ayam.
Kemudian, tersangka merebus usus ayam yang sudah tercampur formalin. Sesudah itu, tersangka mendinginkan usus ayam berformalin itu dengan batu es
"Itu agar usus ayam menjadi awet, dan teksturnya menjadi kenyal. Serta bau amisnya berkurang saat diedarkan ke masyarakat," beber Agung.