Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif punya analogi untuk menggambarkan sikap anggota DPR yang ngotot merevisi Undang-Undang tentang KPK.
"Saya kadang berpikir ini gatalnya mana garuknya mana," kata Laode di gedung MMD Initiative, Jalan Dempo, Matraman, Jakarta Pusar, Selasa (16/2/2016). "Rancangan undang-undang di DPR terkait peran perampasan aset sampai saat ini belum dikerjain, untuk memperkuat bukan undang-undang KPK-nya yang direvisi."
Menurut Laode seharusnya yang diprioritaskan DPR bukan revisi UU KPK, tapi memperkuat lagi UU tentang tindak pidana korupsi yang lainnya seperti peradilan Tindak Pidana Korupsi yang belum menyentuh korupsi yang dilakukan sektor privat. Padahal, katanya, banyak sektor privat yang melakukan penyuapan.
"Saya akademisi dan aktivis antikorupsi, mau lakukan itu. Kita perkuat, diskusikan gatalnya itu kurap di A yang kita obati di A tadi itu bukan area C,itu tidak ada hubungan sama sekali," kata Laode.
Laode meminta DPR tetap mendengar aspirasi masyarakat yang menolak revisi UU KPK.
"Masyarakat tolak, NU, Muhammadiyah, wali gereja jelas sikapnya, untuk menolak, forum antar kampus. Terus kalau kamu representative of the people dengarkan suara rakyat. Karena kita ini melakukan itu. Terus terang, dengan sangat hormat, kalau dengan yang ada dalam draf pertama, sudah keluar dari kesepakatan sebelumnya," kata Laode.
"Saya kadang berpikir ini gatalnya mana garuknya mana," kata Laode di gedung MMD Initiative, Jalan Dempo, Matraman, Jakarta Pusar, Selasa (16/2/2016). "Rancangan undang-undang di DPR terkait peran perampasan aset sampai saat ini belum dikerjain, untuk memperkuat bukan undang-undang KPK-nya yang direvisi."
Menurut Laode seharusnya yang diprioritaskan DPR bukan revisi UU KPK, tapi memperkuat lagi UU tentang tindak pidana korupsi yang lainnya seperti peradilan Tindak Pidana Korupsi yang belum menyentuh korupsi yang dilakukan sektor privat. Padahal, katanya, banyak sektor privat yang melakukan penyuapan.
"Saya akademisi dan aktivis antikorupsi, mau lakukan itu. Kita perkuat, diskusikan gatalnya itu kurap di A yang kita obati di A tadi itu bukan area C,itu tidak ada hubungan sama sekali," kata Laode.
Laode meminta DPR tetap mendengar aspirasi masyarakat yang menolak revisi UU KPK.
"Masyarakat tolak, NU, Muhammadiyah, wali gereja jelas sikapnya, untuk menolak, forum antar kampus. Terus kalau kamu representative of the people dengarkan suara rakyat. Karena kita ini melakukan itu. Terus terang, dengan sangat hormat, kalau dengan yang ada dalam draf pertama, sudah keluar dari kesepakatan sebelumnya," kata Laode.
Suara.com - Dari sepuluh fraksi di DPR, sekarang ada tiga fraksi yang menyatakan menolak revisi. Tiga fraksi itu yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKS.
Adanya penolakan tiga fraksi membuat rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR ditunda pada hari Kamis (11/2/2016) lalu menjadi Kamis 18/2/2016) mendatang.