Suara.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta pertimbangan DPR, Mabes Polri, dan Mahkamah Agung sebelum memutuskan pemberian deponering (pengesampingan perkara) kasus dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan agar lembaga penegak hukum tetap menunjung tinggi penegakan hukum.
"Jangan kemudian karena opini publik atau karena bargaining atau karena yang lain, pencitraan misalnya, kemudian hukum itu tidak tegak. Hukum ini harus ditegakkan, apapun hasilnya, memang tidak boleh ada kriminalisasi," ujar Fadli di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Kalau Kejaksaan Agung memberikan deponering, Fadli menduga hal itu merupakan upaya demoralisasi terhadap kinerja kepolisian yang telah menangani perkara Samad dan Bambang.
"Kalau kemudian dilakukan deponering, berarti apa yang jadi kerja polisi selama ini dianulir, dan ini saya kira akan menimbulkan demoralisasi di kalangan polisi, karena sudah melakukan suatu proses, berarti apa yang sudah dilakukan polisi salah," katanya.
Fadli mengingatkan Kejaksaan Agung dan Presiden Joko Widodo untuk mencermati dampak buruk pemberian deponering.
"Jangan hanya kasus ini politis, kemudian, karena mungkin untuk kepentingan pencitraan, kemudian mengorbankan penegakan hukum. Hukum tetap harus ditegakkan, apapun ceritanya," kata dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR menolak usulan deponering yang disampaikan Kejaksaan Agung. Hal ini merupakan tindaklanjut dari keinginan Presiden Joko Widodo agar Kejaksaan Agung segera menyelesaikan kasus Samad dan Bambang agar pemerintah dapat fokus ke permasalahan yang lainnya. [Meg Phillips]