Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat mengantisipasi waktu terjadinya aksi teror.
"Data dari informasi intelijen, ya kita tidak perlu takut. Memang aparat manapun di dunia ini tidak akan tahu kapan serangan akan dilakukan, dimana juga nggak tahu. Tetapi setidaknya kita ada warning. Kita perlu kewaspadaan dan paling penting itu pencegahan. Dan sudah tahu gerakan mereka ya penyergapan sangat perlu dilakukan. Itu yang paling tepat. Jadi mereka belum masuk pada titik sasaran, tetapi sudah dihancurkan. Ya ditangkaplah," kata Hasanuddin di gedung DPR, Selasa (16/2/2016).
Untuk mencegah aksi terorisme, kata Hasanuddin, dibutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat dengan menjaga kewaspadaan.
"Nah memang, masalah teroris itu ya kita akan melawan minggu depan. Ya minggu depannya ya kapan. Ya kita akan lakukan lagi serangan bulan depan. Ya bulan depannya sekarang, maka kita akan terus waspada. Kita dan semua masyarakat patut waspada dengan adanya teror ini," Hasanuddin menambahkan.
Hasanuddin mengakui sasaran aksi teori bukan hanya masyarakat sipil, tetapi juga kepolisian.
"Nah begini, kalau dalam teori-teori teror. Itu pada skala tertentu ketika mereka cukup kuat dengan senjata yang kuat dia akan menentukan target-target yang besar. Kalau dia punya peluru kendali bisa saja," katanya.
"Tapi nyatanya peluru dan bom mereka terbatas maka belum dalam cakupan yang luas. Targetnya diturunkan ya berupa barang, orang, organisasi yang menurut mereka itu menjadi suatu ancaman terdepan. Nah dalam hal ini kan kepolisian. Itu teorinya begitu," Hasanuddin menambahkan. [Meg Phillips]