Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mempertanyakan pelaksana tugas (Plt) Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan mutasi dan penunjukan pejabat BPJS Ketenagakerjaan.
“Mutasi besar-besaran pejabat BPJS Naker sebagaimana tercantum pada Salinan Lampiran Keputusan Direksi BPJS Ketenagerjaan Nomor : Kep/23/012016, ditandatangani Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya tertanggal 28 Januari 2016,” kata Irma dalam pernyataan resmi, Selasa (16/02/2016).
Padahal, menurut Irma tak lama lagi Presiden akan melantik Dewan Pengawas dan Direksi Baru BPJS Ketenagakerjaan setelah sebelumnya ditetapkan melalui paripurna DPR. Nah, ini tiba-tiba terjadi mutasi besar-besaran oleh Plt Direksi. Ada apa? Apakah direksi BPJS Naker yang berstatus Plt ada kewenangan membuat keputusan strategis?
“Direksi dengan status Plt seharusnya memahami bahwa mereka tidak berwenang membuat keputusan strategis,” ucap wakil ketua Fraksi Nasdem DPR itu.
Menurut Irma, langkah direksi (Plt) yang melakukan mutasi dan penunjukan pejabat BPJS Naker berpotensi membuat kegaduhan yang tidak pantas dilakukan oleh direksi tersebut. Karena itu, Irma meminta Dewas BPJS Naker setelah Dilantik dan yang masih bertugas untuk meminta keterangan atas keputusan mutasi dan penunjukan pejabat BPJS Naker. Selain itu, Komisi IX DPR juga akan memanggil jajaran direksi BPJS Naker untuk dimintai keterangan.
“Saya meminta Plt Direksi agar Surat Keputusan tersebut segera dicabut sehingga tidak membuat masalah menjadi berlarut-larut,” pungkas Irma.
Berdasarkan SK Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor : Kep/23/012016 tentang mutasi dan penunjukan pejabat BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 14 pejabat yang dimutasi dan mengisi posisi jabatan baru. Mereka adalah, Indrajid Nurmukti, Faizal Rachman, Woro Ariyandini, Maman Miraz S, Zulfahri Sibarini, Budi Pramono, Rudy Yunarto, Toto Suharto, Abdul Sholeh, Heri Purwanto, Wiwik Septi Herawati, Taviv Andrianto, Suwandoko, dan Moch Faisal.