Suara.com - Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso menilai penyidik Polda Metro Jaya tidak terbuka mengenai proses pemeriksaan kejiwaan Jessica di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Tes tersebut dijalani Jessica sejak Kamis (11/2/2016) dan masih berlangsung sampai hari ini, Selasa (16/2/2016).
Menanggapi penilaian pengacara Jessica, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan tentu penyidik tidak bisa membuka semua informasi yang menyangkut materi penyidikan.
"Iya harus tertutup kami, itu harus karena ketika kami terbuka kepada pengacara atau kepada media yang disaksikan masyarakat artinya kami melanggar kode etik proses penyidikan," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya.
"Karena materi dan teknis penyidikan sama sekali nggak boleh dibuka apalagi pada kasus ini, kasus ini kan J (Jessica) tidak mengaku," Iqbal menambahkan.
Iqbal mengatakan dapat mengerti dengan sikap kritis pengacara Jessica selama ini.
"Pengacaranya jelas membela bahwa penetapan tersangka itu tidak betul, jelas, salah dan sebagainya. Kami sekali lagi tolong dicatat penyidik Polda Metro Jaya tidak mengejar pengakuan," kata Iqbal.
Hasil pemeriksaan kejiwaan Jessica untuk menguatkan alat bukti dan hanya akan dibeberkan pada saat persidangan.
"Kami harus menbuktikan secara ilmiah itu tugas kami walaupun di dalam KUHP mengatakan nomor lima alat bukti adalah pengakuan tersangka, tetapi itu abaikan nggak ada masalah kami akan membuktikan nanti di pengadilan kalau dibuka di sini nanti trial by the press. Maka dari itu mari kita edukasi masyarakat biar penyidik yang akan membuktikan di pengadilan," kata dia.
Yang menilai penyidik tertutup adalah pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto.
"Ya (nggak dikasih tahu) sekarang polisi tertutup," kata Yudi kepada wartawan melalui pesan singkat.