Suara.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan turut angkat bicara terkait keinginan keras DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia ingin DPR tampung keinginan KPK.
"Saya berprinsip dari awal. Kalau Undang-undang itu mau direvisi, tanya yang pakai. Yang pakai adalah KPK, perlu tidak itu direvisi?" kata Zulkifli dalam sambutan membuka diskusi publik yang bertajuk 'Menuju Upaya Penguatan KPK' di Jalan Dempo Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional tersebut pada awalnya memang dengan pimpinan KPK sebelumnya menyatakan setuju dengan upaya revisi. Hanya saja revisi UU KPK harus memperkuat.
"Sekarang ditolak, karena dicurigai melemahkan, makanya tidak mau direvisi," kata Zulkifli.
"Perkembangannya di media tiidak perlu direvisi, karena melemahkan. Bagi saya kalau penguatan, okay. Kalau pelemahan, saya pasti tidak setuju. Karna pemerintah juga seperti itu," kata Mantan Menteri Kehutanan tersebut.