Suara.com - Kepolisian Sektor Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan menangkap Aris (40) warga desa Danau Masura. Aris mencabuli anak tirinya yang berusia 9 tahun.
Aris mengaku mencabuli anak tirinya sebanyak 4 kali sejak akhir Januari 2016. Saat ini kasus itu ditangani Polsek Dusun Selatan.
"Korban mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak empat kali," kata Kapolsek Dusun Selatan, AKP Tri Prasetyo, di Buntok, Selasa (16/2/2017).
Penangkapan Aris berawal dari laporan ibu korban yang merasa keberatan dengan kelakuan Aris. Aris memukul anaknya di bagian kepala hingga mengalami luka.
"Berdasarkan pengakuan korban pada saat pemeriksaan, selain dipukul, ayah tirinya juga pernah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 9 tahun itu," ucapnya.
Pengakuan anaknya juga dibenarkan oleh ibu korban. Karena ibunya pernah memergoki perbuatan pelaku pada saat melakukan pencabulan tersebut.
Usai mendapatkan laporan kata dia, pihaknya segera melakukan penjemputan terhadap pelaku ke Desa Danau Masura, namun tidak berhasil lantaran pelaku tidak berada di rumah.
"Kemudian kita melakukan pencarian dan pelaku berhasil ditangkap ditengah sungai Barito pada saat menggunakan kelotok (Perahu Bermesin) ingin menyeberang," ujar Tri Prasetyo.
Setelah ditangkap lanjut dia, pelaku mengakui pernah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu tanggal 29 Januari 2016 sekitar pukul 16.00 WIB pada saat korban pulang mengaji.
"Pelaku saat itu menyuruh korban menjaga ayunan adiknya didalam kamar serta memaksa korban melepas celana dan berbaring dilantai untuk berhubungan intim," ucapnya.
Lantaran alat vitalnya terlalu besar, pelaku membuka kemaluan anak tirinya menggunakan tangan dan mengoles oleskan alat kelaminnya hingga ejakulasi. Kemudian pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan hal itu kepada siapapun.
"Kita masih menunggu hasil visum terhadap korban dan saat ini pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak," tambah dia.
Menurut dia, apabila hasil visum nantinya ada luka pada alat kelamin korban, maka pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Undang - Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antara)