Ayah Cabuli Anak Tiri Setelah Pulang Mengaji

Selasa, 16 Februari 2016 | 11:01 WIB
Ayah Cabuli Anak Tiri Setelah Pulang Mengaji
Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lantaran alat vitalnya terlalu besar, pelaku membuka kemaluan anak tirinya menggunakan tangan dan mengoles oleskan alat kelaminnya hingga ejakulasi. Kemudian pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan hal itu kepada siapapun.

"Kita masih menunggu hasil visum terhadap korban dan saat ini pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak," tambah dia.

Menurut dia, apabila hasil visum nantinya ada luka pada alat kelamin korban, maka pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Undang - Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI