Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, mendukung wacana pembentukan lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar berjalan lebih efektif dan pasti.
"Menurut saya, semua lembaga apa pun, dalam prinsip konstitusional harus ada lembaga pengawasan. Dengan demikian, lembaga tersebut akan bekerja dalam koridor konstitusional," kata Irman di Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Irman membantah kekhawatiran banyak pihak bahwa keberadaan dewan pengawas akan melemahkan fungsi, tugas dan wewenang KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Pendiri Lembaga Sidin Constitution itu mengatakan bahwa dalam prinsip konstitusional, tidak ada sistem yang ekstrem yang bisa melemahkan atau menguatkan sebuah lembaga.
Menurut Irman pula, pembatasan kekuasaan adalah mutlak diperlukan. Salah satu metodenya adalah melalui lembaga pengawasan itu. Irman pun berharap agar publik tidak terjebak pada opini bahwa revisi UU KPK adalah bentuk pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
Menurutnya lagi, bagaimana pun upaya pemberantasan korupsi adalah kepentingan negara yang harus terus ditingkatkan. Revisi UU KPK, lanjut Irman, merupakan salah satu bagian dari penguatan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Terlebih, sudah menjadi tugas Presiden dan DPR untuk memperbaiki dan memperkuat setiap lembaga negara melalui sistem yang konstitusional," katanya.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) juga menyatakan sepakat perlu ada pengawasan terhadap kinerja lembaga antikorupsi tersebut. Hal ini terkait izin penyadapan melalui pengadilan negeri yang tercantum dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Yang penting itu ada pengawasan. Apakah itu lewat pengadilan atau ada pengawas KPK, karena ini alat sensitif sekali. Salah-salah bisa melanggar hukum juga kan. Kan di situ hanya boleh menyadap yang ada perkaranya kan, yang ada urusan korupsi," kata JK.
JK mengatakan bahwa pengawasan diperlukan agar tak terjadi kesalahan dalam melakukan penyadapan. Pengawasan, kata JK lagi, perlu dilakukan oleh lembaga yang lebih tinggi, seperti pengadilan atau dewan pengawas.
Senada, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly juga menyatakan bahwa dewan pengawas dibutuhkan untuk mengontrol kinerja KPK. Dia mengingatkan agar jangan sampai KPK menjadi lembaga yang tak terkontrol.
"Kalau mau direvisi, kita mau penyempurnaan, bukan mau memperburuk. Itu fungsinya untuk mengontrol. KPK juga harus ada dewan pengawas, bukan hanya memilih komisioner," katanya. [Antara]