Gara-Gara Korupsi, Mantan Perdana Menteri Israel Masuk Penjara

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 16 Februari 2016 | 07:40 WIB
Gara-Gara Korupsi, Mantan Perdana Menteri Israel Masuk Penjara
Mantan Perdana Menteri Israel Ehud Olmert [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ehud Olmert, yang pernah dipuji karena upaya perdamaian dengan Palestina, pada Senin menjadi mantan perdana menteri pertama Israel yang harus masuk penjara.

Pada hari itu, ia memulai masa penahanan selama 19 bulan karena menerima suap dan menghalang-halangi peradilan.

Di tengah banyak pihak yang tercengang serta siaran langsung oleh stasiun televisi Israel, Olmert memasuki penjara Maasiyahu di kota Ramle, tak lama sebelum pukul 10.00 waktu setempat.

Sosok ramah berusia 70 tahun dan dikenal sebagai penggemar cerutu itu digiring masuk oleh para pejabat badan keamanan nasional Israel, Shin Bet, sementara kerumunan wartawan menyaksikan peristiwa itu dari jarak dekat.

Hukuman penjara yang sudah dijatuhkan terhadap Olmert menutup babak panjang proses hukum sejak ia mengakhiri jabatan pada 2009.

Dakwaan yang diterimanya dikenakan dari sebelum ia menjadi sebagai perdana menteri hingga pada tahun-tahun ia menjabat sebagai wali kota Jerusalem dan menteri ekonomi.

Dalam pesan melalui video yang disiarkan pada Senin pagi sebelum ia memulai masa penahanannya, Olmert tetap menyatakan tidak bersalah.

"Bisa dibayangkan betapa menyakitkan dan anehnya perubahan ini bagi saya, keluarga saya, orang-orang yang saya sayangi dan para pendukung (saya)," kata Olmert. Ia terlihat kuyu dan sedih.

"Saya menolaknya sepenuhnya semua dakwaan penyuapan yang dikenakan kepada saya." Ia menambahkan bahwa "selama menjalankan karir panjang saya juga melakukan kesalahan-kesalahan, walaupun tidak ada di antaranya, yang menurut saya, merupakan kejahatan. Dengan berat hati, saya menerima hukuman saya hari ini. Tidak ada orang yang berada di atas hukum." Olmert sebelumnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada Mei 2014 karena menerima suap pada awal tahun 2000 terkait kasus pembangunan besar-besaran kompleks pemukiman Holyland Jerusalem. Hukuman itu kemudian dikurangi menjadi 18 bulan.

Pekan lalu, pengadilan Israel memberikan tambahan satu bulan hukuman karena ia dianggap menghalangi-halangi peradilan.

Hukuman menjara bagi Olmert kemungkinan masih akan diperpanjang. Mahkamah Agung masih membahas banding Olmert terhadap hukuman ketiga yang dijatuhkan, yaitu berupa hukuman penjara selama delapan bulan karena penipuan dan korupsi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI