Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terus menuai pro kontra, bahkan di internal DPR yang sekarang tengah membahasnya.
Dari sepuluh fraksi di Parlemen, saat ini ada tiga fraksi yang menyatakan menolak revisi menjadi inisiatif DPR. Tiga fraksi itu yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKS.
Suara.com - Munculnya penolakan ketiga fraksi membuat rapat paripurna yang diagendakan mengesahkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR pada hari Kamis (11/2/2016) lalu ditunda menjadi Kamis (18/2/2016) mendatang.
Di berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo menegaskan revisi UU KPK harus untuk memperkuat kewenangan lembaga antirasuah, bukan sebaliknya. Presiden akan menarik dukungan kalau sampai yang terjadi adalah melemahkan.
Publik antikorupsi pun terus menyarankan penolakan revisi UU KPK karena mereka menilai UU yang ada sekarang masih baik. Publik mendorong Presiden mencabut dukungan terhadap revisi.
Bagaimana tanggapan pimpinan DPR atas dinamika yang berkembang belakangan ini, wartawan Suara.com mewawancarai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon di Parlemen, Senayan, Senin (15/2/2016). Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini bicara panjang lebar tentang revisi UU KPK. Fadli Zon menilai revisi sekarang memang cenderung melemahkan KPK. Itu sebabnya, dia ikut menolak. Berikut petikan wawancara lengkap Fadli Zon.
Kenapa KPK perlu diperkuat, apa pendapat Anda?
Iya, seharusnya KPK itu diperkuat, tapi kami melihat bahwa sekarang ini dari naskah dan alur yang ada itu bisa memperlemahkan KPK. Karena itulah kemudian posisi Gerindra, kami menolak revisi itu, begitu.
Sejak UU KPK diundangkan, sejauhmana dukungan DPR terhadap pelaksanaan UU KPK?
Pelaksanaan, iya kami sangat mendukung tentu saja UU KPK ini. Kami juga tahu tentu tidak sempurna, tetapi revisi janganlah memperlemah itu saja masalahnya.
Lalu, apakah memperkuat KPK harus melalui revisi UU KPK?
Tetapi dari daftar yang ada sekarang, kecenderungannya ada di badan pengawas harus semua izin. Sebetulnya ini agak memperlemah KPK.
Kenapa penguatan KPK tidak melalui optimalisasi UU KPK yang sudah ada?
Iya justru, kami melihat ketimbang dengan revisi yang ada sekarang, mungkin tidak perlu mengubah undang-undangnya, bisa melakukan perubahan-perubahan dari tingkat pelaksanaan teknis, seperti SOP-nya dan sebagainya. Jadi tidak haruslah, karena kalau melihat kecenderungan. Kami kan ingin revisi kan memperkuat, nah, sementara kami melihat sekarang ini tidak.
Kalau revisi UU KPK tidak dimaksudkan untuk memperkuat KPK, kenapa draft-nya tidak minta lembaga KPK saja? Bukankah yang paling tahu kekurangan KPK, ya KPK sendiri?
Iya justru itu, kami inginnya juga sejak awal, harusnya dibicarakan atau persetujuannya dari KPK sendiri.
Apakah DPR tidak percaya dengan kualitas pimpinan KPK yang notabene dipilih DPR?
Kami tentu waktu memilih itu dihadapkan pilihan- pilihan yang ada dan saya kira itu sudah menjadi pilihan tidak perlu didiskusikan lagi. Yang kami inginkan sistem di dalam pemberantasan korupsi Ini berjalan-jalan dengan sebaik-baiknya, dan KPK harus menjadi lembaga yang independen. Tidak boleh KPK ini dikooptasi oleh kekuasaan.
Lalu bagaimana tanggapan DPR, bila Presiden Joko Widodo tidak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK?
Bagus, itu sejalan dengan apa yang diinginkan oleh Fraksi Gerindra juga.
Kalau pimpinan DPR melihatnya seperti apa kelanjutan pembahasan UU KPK?
Kalau kami melihat, tergantung pada proses dengan seluruh fraksi yang ada dengan anggota, harus memfasilitasi secara terbuka.
Bagaimana tanggapan DPR dengan reaksi kalangan antikorupsi yang menolak revisi UU KPK, karena mereka menganggap revisi tersebut melemahkan KPK?
Kalau pendapat saya pribadi atau sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra sependapat dengan itu, dianggap itu bisa melemahkan.
Revisi UU KPK bagi kalangan masyarakat antikorupsi, bukan hanya melemahkan KPK, tapi juga membunuh harapan masyarakat Indonesia yang terus bermimpi Indonesia bebas korupsi. Apa pendapat Anda ?
Saya sangat memahami itu, karena itu memang di dalam pemberantasan korupsi bukan hanya penindakan, tetapi juga pencegahan untuk menutup celah-celah yang ada, itu penting.
Apakah pada Kamis pekan ini, pembahasan revisi UU KPK akan dibawa ke paripurna?
Ya, nanti kami akan lihat laporan dari baleg (badan legislasi). Hasil dari bamus (badan musyawarah) kan begitu, diagendakannya begitu (rapat paripurna). [Meg Phillips]