Soal Amnesti untuk Din Minimi, Luhut Tunggu Jokowi Pulang dari AS

Senin, 15 Februari 2016 | 21:42 WIB
Soal Amnesti untuk Din Minimi, Luhut Tunggu Jokowi Pulang dari AS
Kelompok Din Minimi Menyerah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemberian amnesti kepada Din Minimi, eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), masih akan dibicarakan. Hal tersebut disampaikan Luhut menyusul munculnya kritikan dari sejumlah anggota DPR terkait pemberian amnesti kepada lelaki yang diduga terlibat beberapa kasus kekerasan di Aceh Timur.

"Saya kira amnesti untuk Din Minimi, setelah konsultasi dengan DPR akan dibicarakan kapan akan kita berikan, saya akan laporkan kepada presiden sekembalinya Presiden dari Amerika," ujar Luhut usai rapat kerja gabungan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/2/2016)

Lebih lanjut dirinya menegaskan, pemberian amnesti kepada Din Minimi belum bisa dipastikan, termasuk pemberian amnesti kepada anggota kelompok Din Minimi.

"Kita akan bicarakan nanti sekembalinya presiden dari Amerika," ucapnya

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan amnesti tidak bisa diberlakukan kepada kelompok Din Minimi.

“Jadi, amnesti tidak bisa diberlakukan karena Din Minimi terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka. Karena mereka menyimpan senjata, yang menurut polisi mereka terlibat dalam kejahatan kriminal yang jadi acuan kita,” anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu dalam rapat kerja di ruang Badan Anggaran, DPR, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Hasanuddin mengungkapkan, Din Minimi pernah terlibat dalam GAM pada tahun 2004 dan 2005. Menurutnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2005, amnesti tidak bisa diberlakukan kepada setiap pelaku tindak pidana yang terkait langsung dengan GAM.

Anggota Komisi I Effendi Simbolon mendukung pemberian amnesti, namun dia belum melihat alasan pemerintah dalam memberikan amnesti kepada kelompok Din Minimi.

“Amnesti saya dukung, tetapi saya belum melihat alasan yang tepat dalam pemberian amnesti kepada Din Minimi. Kapolri bilang tidak ada unsur separatisme, kalau gitu kejahatan dong namanya, kriminal kok dikasih amnesti,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI