Suara.com - Polisi resmi menetapkan M Sasih (33), sopir Metro Mini 640 jurusan Pasar Minggu - Tanah Abang terkait insiden tewasnya seorang karyawan PT Telkom, Bagus Budi Wibowo. Sasih mengarang cerita korban meninggal setelah didorong pelaku perampokan di Metro Mini hingga terpental keluar dan akhirnya tewas terbentur aspal.
"Pengemudi sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia memberikan keterangan atau alibi palsu tentang kronologi tewasnya korban," kata Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Pusat AKP Bremen Enrico saat dihubungi, Senin (15/2/2016).
Menurutnya, penetapan tersangka sudah berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh polisi diantaranya adalah keterangan kematian korban dari tim dokter rumah sakit.
"Dan pengakuan tersangka yang mengaku dia berbohong," katanya.
Dia mengatakan korban terjatuh saat Metro Mini masih berkecepatan 10-20 kilometer perjam.
"Saat itu Metro Mini kecepatannya 10-20 KM perjam," katanya.
Sementara itu, Bremen mengatakan Muhamad Endang (35), yang merupakan kernet Metro Mini masih berstatus sebagai saksi.
Terkait insiden tersebut, Sasih dikenakan Pasal 310 (2) Jo Pasal 124 (1) huruf e UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
BACA JUGA:
Dhani Buat Lucu-lucuan, Iwan Fals Bagus, Tapi Bukan Lawan Ahok