KPK Geledah Beberapa Ruangan di MA Terkait OTT Kasus Suap

Senin, 15 Februari 2016 | 16:15 WIB
KPK Geledah Beberapa Ruangan di MA Terkait OTT Kasus Suap
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan untuk menelusuri jejak-jejak yang ditinggalkan tersangka yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (12/2/2016) malam lalu.

Setelah pada hari Minggu (14/2) kemarin melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni di dua rumah milik tersangka Andri Tristianto Sutrisna di Tangerang dan dua kantor tersangka Ichsan Suaidi di apartemen Sudirman Park, pada hari ini KPK melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Gedung Mahkamah Agung (MA).

"Iya, pada pukul 09.00 WIB hingga saat ini, KPK melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/2).

 
Disebutkan, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di beberapa lokasi tersebut untuk menelusuri dan mengusut kasus yang melibatkan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna. Andri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah sebelumnya dilakukan OTT di rumahnya di Gading Serpong, Tangerang. Dari rumahnya, KPK mendapatkan uang sejumlah Rp900 juta, yang disimpan di dua tempat yang berbeda.

Selain Andri, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat. Penangkapan ketiganya terkait adanya permintaan dari Ichsan terhadap Andri untuk menunda pemberian salinan putusan kasasi kasus perdata yang menjadikan dirinya sebagai terpidana.

Awang dan Ichsan disangka sebagai pemberi suap, dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini ketiganya sudah ditahan oleh KPK untuk memudahkan penyidik dalam mengusut kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI