Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami hasil operasi tangkap tangan terhadap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Kemarin, Minggu (14/2/2016), penyidik menggeledah empat lokasi berbeda, termasuk rumah Andri.
"Pada hari Minggu, penyidik menggeledah dua buah rumah ATS di Taman Parahyangan dan rumah mewah San Lorenzo, Gading Serpong, Tangerang, dua unit kantor milik IS di apartemen yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016).
Seperti diketahui, KPK menangkap pengacara bernama Awang Lazuardi Embat, pengusaha yang juga terpidana kasus perdata Ichsan Suaidi, Andri. Dari hasil OTT, penyidik menyita uang sebanyak Rp900 juta. Sebanyak Rp500 juta di antaranya disimpan di koper.
"Pada hari Minggu, penyidik menggeledah dua buah rumah ATS di Taman Parahyangan dan rumah mewah San Lorenzo, Gading Serpong, Tangerang, dua unit kantor milik IS di apartemen yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016).
Seperti diketahui, KPK menangkap pengacara bernama Awang Lazuardi Embat, pengusaha yang juga terpidana kasus perdata Ichsan Suaidi, Andri. Dari hasil OTT, penyidik menyita uang sebanyak Rp900 juta. Sebanyak Rp500 juta di antaranya disimpan di koper.
Saat ini, ketiga orang itu sudah ditahan KPK. Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.